Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dilansir dari Kompas.com, terdakwa Putri Candrawathi membantah pernah melihat dan melewati jenazah Brigadir J setelah peristiwa penembakan.
Dalam hal itu Putri membantah kesaksian dari mantan ajudan suaminya Ferdy Sambo, yakni Adzan Romer.
Hal itu Ia sampaikan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Sebelumnya, Brigadir J tewas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Putri mengatakan, usai kejadian tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo menjemputnya ke kamar.
Hal itu ia sampaikan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
"Saya tidak melihat tubuh korban Yosua seperti disampaikan Romer," ucap Putri Candrawathi pada (8/11/2022).
"Karena pada saat Pak Ferdy Sambo menjemput saya ke kamar, Pak Ferdy Sambo merangkul saya dan tangannya menutupi kepala saya," terangnya.
Terkait hal itu, Sambo juga membantah kesaksian Romer yang menyebut dirinya dan istri melihat serta melewati jenazah Brigadir J.