Tapi.. perlu digaris bawahi…Saya juga bisa bersikap tegas.," paparnya.
Di akhir, Dewi Perssik menuliskan pesan untuk para pengikutnya.
Supaya tidak ada lagi korban atas video editan yang bisa menggiring opini.
"Boleh mengkritik tapi jangan fitnah.
Boleh mengkritik tapi harus tau full’nya jangan jadi korban potongan video atau sekedar judul yg ada di youtube atau tiktok dan aplikasi yang lain.
Biar ga salah sasaran.," tulisnya.
Untuk diketahui, Dewi Perssik telah melaporkan beberapa akun dengan dugaan mencemarkan nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Pihaknya melaporkan sang haters dengan pasal pencemaran nama baik atau 310 KUHP dan Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara 8 tahun.
Kasus ini berawal ketika Dewi Perssik berbicara soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ketika menjadi pembawa acara dalam program televisi.
Dewi Perssik menuai hujatan setelah membahas perihal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dewi Perssik sampai disebut mandul, janda tua, hingga pelacur oleh haters.