Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Bareskrim Polri memutuskan tidak menyita uang milik Youtuber Atta Halilintar senilai Rp2,2 miliar dari hasil lelang bandana kepada tersangka robot trading Net89, Reza Paten.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunseleb, 14 November 2022, Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara menyampaikan bahwa uang tersebut tak tergolong dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka Reza Paten.
"Kita sudah sita bandananya, karena ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana," kata Chandra kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Menurut Chandra, Atta Halilintar menjual bandana tersebut melalui lelang terbuka.
Sebaliknya, Atta tidak mengenal Reza Paten sebelum adanya pembelian bandana tersebut.
"Saksi Atta tidak kenal dengan tersangka saat lelang terbuka. Untuk uang tidak kita sita," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penyitaan sejumlah aset-aset milik tersangka dugaan kasus penggelapan dan penipuan robot trading Net89, kali ini, penyidik menyita mobil mewah seharga Rp2,7 miliar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa mobil tersebut merupakan milik tersangka Reza Paten.
Selain mobil, penyidik juga menyita bandana milik Atta Halilintar yang dibeli seharga Rp2,2 miliar.