Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPPK Kementerian Perhubungan Buka 67 Formasi, Cek Jadwal Lengkap dan Dokumen Wajib untuk Daftar P3K Kemenhub 2022 Disini

Septia Gendis - Senin, 14 November 2022 | 14:25
Berikut ini Jadwal Penerimaan PPPK tenaga Kesehatan 2022 di Kementerian Perhubungan
Capture CASN Kementerian Perhubungan

Berikut ini Jadwal Penerimaan PPPK tenaga Kesehatan 2022 di Kementerian Perhubungan

6. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP yang masih berlaku

7. Pas photo terbaru dengan menggunakan pakaian formal (Kemeja) dan berlatar belakang warna merah berjenis JPEG File

8. Asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dan sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR bagi Pelamar Tenaga Kesehatan pada jabatan Ahli Pertama – Dokter, Ahli Pertama - Perawat, Ahli Pertama – Apoteker, Terampil – Perawat dan Terampil – Asisten Apoteker.

9. Surat Rekomendasi / Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang wajib memiliki pengalaman masa bekerja paling singkat 2 (dua) tahun dan telah ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja pelamar dengan kewenangan penandatanganan, diberi stempel unite kerja.

10. Surat Keterangan Pengalaman Kerja bagi pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus- menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non aparatur sipil negara yang telah ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja pelamar dengan kewenangan penandatanganan sesuai ketentuan pada Romawi III Angka 4 Butir d dan telah diberi stempel unit kerja.

11. SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat (Pensus DTPK, PTT Pusat, NSI, NST, atau WKDS/ PGDS).

12. Surat Rekomendasi / Surat Keterangan bagi pelamar yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non aparatur sipil negara yang telah ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja pelamar dengan kewenangan penandatanganan.

13. Scan Asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (khusus pelamar penyandang disabilitas)

14. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar dalam bentuk link/tautan di youtube/googledrive/dropbox (khusus pelamar penyandangdisabilitas)

(*)

Source :Serambinews.comTribunJabar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x