Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

3 Hari Lagi Ditutup, Kementerian Pertahanan Buka 2.321 Formasi untuk PPPK 2022, Cek Syarat Dokumen dan Jadwal Seleksinya Disini

Septia Gendis - Selasa, 15 November 2022 | 17:42
Ilustrasi pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan dibuka sampai 18 November 2022
Freepik

Ilustrasi pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan dibuka sampai 18 November 2022

a. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan sesuai dengan lokasi formasi yang dipilih:

UO Kemhan kepada Menteri Pertahanan, UO Mabes TNI kepada Panglima TNI,UO TNI AD kepada Kasad,UO TNI AL kepada Kasal,UO TNI AU Kepada Kasau di Jakarta, yang sudah ditandatangani menggunakan E-Materai.Contoh surat lamaran>>

b. Surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani E-Materai. Contoh surat pernyataan>>

c. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

d. Scan Ijazah Asli dan Transkrip Nilai Ijazah Asli sesuai kualfikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

e. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah, ukuran file maksimal 200KB;

f. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan pelamar PPPK tenaga kesehatan. Contoh surat pengalaman kerja >>

g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (dengan mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, tinggi badan dan berat badan) yang masih berlaku dari rumah sakit pemerintah;

h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

i. Dokumen pada huruf g dan h digabung menjadi 1 (satu) file pdf, lalu diunggah pada kolom “Dokumen surat kesehatan”.

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka Lowongan Kerja P3K 592 Formasi, Cek Disini Syarat Daftar PPPK 2022 Tenaga Kesehatan

j. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud Ristek (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud Ristek;

Source : tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x