GridHot.ID - Setelah berseteru dengan Kartika Putri, Dokter Richard Lee akhirnya resmi bebas dari status tersangka.
Status tersangka dicabut dari Dokter Richard Lee berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses.
Melansir tribunnewsbogor.com, dua tahun berkonflik, Dokter Richard Lee akhirnya menang melawan Kartika Putri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Status tersangka Dokter Richard Lee atas kasus pencemaran nama baik dan akses ilegal telah dicabut.
Walaupun begitu, dengan tegas Dokter Richard Lee mengaku tak akan memaafkan Kartika Putri.
"Saya tidak akan memaafkan dia ( Kartika Putri)," ucap Richard Lee, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (16/11/2022).
Dokter Richard Lee juga tak akan membalas perbuatan Kartika Putri padanya.
Ia mengisyaratkan biar Tuhan saja yang membalasnya.
"Dari lubuk hati saya paling dalam saya tidak akan balas dia, karena sekali lagi saya bukan siapa-siapa," kata Dokter Richard.
"Saya yakin ada hukum yang lebih tinggi daripada hukum dunia," sambungnya.
Bahkan, Dokter Richard Lee mengaku sudah lelah dan malas berurusan dengan yang bersangkutan.
Source | : | TribunnewsBogor.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar