Gridhot.ID - Widy vokalis band Vierratale dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Pemuda Sulawesi, Rabu (16/11/2022).
Hal itu merupakan buntut dari aksi Widy saat manggung bersama Vierratale di Palu, Sulawesi Tengah pada 20 Oktober 2022 lalu.
Melansir TribunJabar.id, Widy dilaporkan atas dugaan pornografi lantaran melakukan tindakan tak biasa ketika manggung di Palu.
Kala itu, di penghujung konser, Widy tiba-tiba membuka kaus yang dikenakannya.
Widy yang kemudian hanya mengenakan bra lalu melemparkan kaus ke arah penonton.
Video berdurasi 42 detik yang menampilkan detik-detik Widy membuka dan melempar kaus dari atas panggung sempat viral di media sosial.
Akibat perbuatannya, Widy terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Widy dikenakan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 atas tindakannya membuka baju di atas panggung yang dianggap tidak senonoh.
Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," ujar kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin.
Zainul Arifin juga mengatakan, aksi panggung Widy sangat tidak mencerminkan budaya masyarakat Kota Palu.