Sambo juga menyebut, dirinya sudah meminta kepada Komisi Kode Etik agar tidak menjatuhkan hukuman terhadap para penyidik yang mengetahui kasus Brigadir J.
"Saya sangat menyesal, jadi sekali lagi mohon maaf, saya sudah sampaikan ini di depan Komisi Kode Etik mereka (penyidik) tidak salah, mereka secara psikologis pasti akan tertekan dalam prosesnya," ucap Sambo.
"Saya siap bertanggung jawab, saya sudah sampaikan. Tapi mereka tetap dihukum dan proses mutasi dan demosinya," sambung dia.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Adapun sembilan saksi tersebut berasal dari anggota kepolisian.
Terlihat sebagai saksi eks Penyidik Pembantu Unit 1 Reksrimum Polres Jakarta Selatan Martin Gabe Sahata.
Kemudian mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit dan mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel, Rifaizal Samual.
Turut hadir mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Jaksel Arsyad Daiva Gunawan dan juga Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Jakse Danu Fajar Subekti.
Sedangkan lima saksi lainnya yaitu Teddy Rohendi, Sulap Abo, Hendra Budi Argana, Reinhard Reagend Mandey dan Sulap Abo.
(*)