Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hasil Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan Sudah Diumumkan BKN, Ini Link untuk CeK Hasilnya

Septia Gendis - Kamis, 01 Desember 2022 | 15:25
Ilustrasi contoh soal PPPK Tenaga Kesehatan jabatan Epidemiolog Kesehatan
SHUTTERSTOCK

Ilustrasi contoh soal PPPK Tenaga Kesehatan jabatan Epidemiolog Kesehatan

Adapun kartu tanda peserta ujian bisa dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi di laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Hasil akhir seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Tenaga Kesehatan BKN 2022 dapat diakses di sini.

Sebagai informasi, pendaftaran PPPK tenaga kesehatan BKN telah dibuka sejak 3 November lalu, dengan pelamar PPPK Kesehatan yang dapat melamar merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.

Persyaratan umum pelamar PPPK tenaga kesehatan mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Selain itu, pelamar PPPK tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.

Persyaratan khusus peserta PPPK tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat dua tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, tiga tahun untuk jenjang Ahli Muda atau lima tahun untuk jenjang Ahli Madya.

Lebih lanjut, persyaratan STR dkecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan.

Dua jabatan tersebut harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi yang dilamar, untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama masa kerja paling singkat tiga tahun, atau lima tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.

(*)

Source :Kompas.com Banjarmasinpost

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x