Saat diperikssa, Dhio mengaku pernah bekerja di PT KAI Daop 6.
Namun setelah polisi mengeceknya tak ada nama Dhio di perusahaan BUMN itu.
"Meskipun kami menemukan dua seragam PT KAI yang tersimpan di dalam lemarinya kemungkinan yang bersangkutan disini berbohong," kata Sajarod.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Magelang turut mengamankan satu unit mobil jenis minibus Innova berpelat K 17 DA.
Sajarod mengatakan satu unit mobil yang diamankan tersebut sebagai barang bukti yang dipakai tersangka DDS (22) untuk mengambil dan menyimpan zat Sianida dan racun arsenik.
"Mobil ini milik orang lain atau statusnya disewa. Yang mana kendaraan tersebut atau mobil tersebut digunakan tersangka untuk mengambil barang bukti zat kimia (arsenik dan sianida) yang dibelinya secara online ke kurir.
Dan, (mobil itu) digunakan untuk menyimpan sisa barang-barang (zat beracun) yang digunakan untuk menghabisi keluarga terdekatnya," ujarnya.
Ia menerangkan, tersangka mengambil sendiri zat Sianida dan racun arsenik yang dibelinya secara online.
Adapun zat tersebut diambil dari salah satu kurir di wilayah Kabupaten Magelang.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku mengambil sendiri. Cash on Delivery (COD), ada di salah satu kurir yang belanja online di wilayah Kabupaten Magelang," terangnya.