Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anaknya Ikut Terseret Skenario Bohong Ferdy Sambo, Rynecke Alma Pudihang Pilu Ceritakan Nasib Bharada E Usai Tembak Brigadir J, Sang Ibu Berikan Pembelaan Begini

Akhsan Erido Elezhar - Minggu, 04 Desember 2022 | 09:25
Tangis orangtua Bharada E pecah saat ceritakan awal mereka tahu kasus yang menjerat sang anak.
Tribunnewsmaker

Tangis orangtua Bharada E pecah saat ceritakan awal mereka tahu kasus yang menjerat sang anak.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Tangis orangtua Bharada E pecah saat ceritakan awal mereka tahu kasus yang menjerat sang anak.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 3 November 2022, tak dipungkiri hati Sunandag Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang, orangtua Bharada E begitu hancur.

Di usia yang masih sangat muda, kini Bharada E harus terlibat kasus pembunuhan.

Apalagi Bharada E hanya dijadikan korban oleh atasannya yakni Ferdy Sambo.

Ayah Bharada E mengaku tahu kasus yang menjerat sang anak lewat berita di tv.

"Saya kaget lihat di televisi. Kita pulang kerja sore hari jam 5, saya tanya sama mamanya Ichad, 'Itu kejadiannya Adik di rumah dinasnya Pak Sambo'," tutur Junus dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (2/12/2022).

"Langsung menangis, langsung WA sama dia, dia cuma jawab 'Ini cuma masalah kecil tidak apa-apa'.

Mungkin dia tidak mau sampaikan (agar tak) menjadi beban kita berdua."

Kedua orangtua Bharada E mengaku tak dapat membayangkan konsekuensi yang harus dihadapi Bharada E akibat kasus tersebut.

Baca Juga: Akan Temui Kekecewaan Terburuk Sepanjang Hidup, Inilah 4 Arti Kedutan Area Kelopak Mata Kanan Bawah Menurut Primbon Jawa, Konon Harapan Anda Belum Tentu Terwujud

Saat itu skenario Ferdy Sambo belum terungkap dan masih disebut sebagai insiden tembak-menembak.

"Kan sudah kebayang kalau dia melakukan perbuatan seperti itu kan hukumannya tidak bisa dibayangkan," timpal Rynecke.

"Waktu itu kita sudah berdua cuma bisa menangis, 'Tuhan kenapa harus terjadi seperti ini?'.

Jadi rasa takut, sudah segala macam rasa waktu itu. Kita enggak bisa apa-apa selain menangis.".

Minta Ferdy Sambo Bertanggungjawab

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJambi, 2 Desember 2022, ayah Bharada Richard Eliezer minta Ferdy Sambo mengakui secara jantan terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Kehadiran Sunandag Junus Lumiu adalah yang pertama kali muncul ke publik unruk membicarakan nasib anaknya.

Junus mendesak Ferdy Sambo bersikap jantan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah tewasnya Brigadir Yosua.

Ayah Bharada E itu juga meminta agar eks Kadiv Propam itu tidak mengorbankan anaknya dalam perkara yang tengah bersidang di PN Jakarta Selatan itu.

Baca Juga: Primbon Jawa Ramalkan Bakal Alami Kesedihan, Simak Arti Kedutan di Bola Mata Kanan, Bisa Jadi Pertanda Lain Jika Terjadi di Bagian Ini

“Untuk Pak Sambo harus jantanlah. Harus bertanggung jawab lah dalam permasalahan ini, jangan dikorbankan anak saya,” ucap Sunandag Junus Lumiu dengan terisak-isak.

“Anak saya hanya pangkat paling rendah, pangkat paling rendah.

Jadi saya selaku orang tua daripada daripada anak kami Icad (Bharada E red) minta kepada Pak Sambo, jantanlah harus bertanggung jawab dalam permasalahan ini, jangan anak saya menjadi korban,” ujarnya.

Bukan hanya Sunandag Junus Lumiu yang mengungkap pesan bagi Ferdy Sambo, tapi juga ibunda Richard, Rynecke Alma Pudihang.

Rynecke meminta agar Sambo sebagai orang tua memiliki hati nurani.

“Untuk Pak Sambo, kalau bisa punya hatilah sebagai orang tua.Bapak juga punya anak kan?

Seandainya anak Bapak juga dikorbankan seperti itu, menjadi korban seperti ini, bagaimana hancurnya hati seorang ayah, anak laki-laki yang menjadi kebanggaan dalam keluarga,” ucap Rynecke.

Rynecke mengaku didalam keluarganya tidak punya uang berlimpah seperti halnya Ferdy Sambo.

Menurut Rynecke Alma Pudihang, keluarganya hanya punya hati.

Baca Juga: Sabar Menerima dan Miliki Sifat Pengayom Jadi Salah Satunya, 4 Karakter Ini Konon Bakal Dipilih Khodam Leluhur, Tak Semua Orang Punya

“Yang ada sama kita hanya hati, nggak ada apa-apa. Jadi kami merasa Richard ini adalah kebanggaan yang mengangkat derajat keluarga,” katanya.

Untuk itu dia meminta agar suami Putri Candrawati itu mengungkapkan hal yang terjadi dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

“Jadi tolong kepada Pak Sambo. Kalau bisa ini kesempatan kami berdua hadir disini meminta dengan sangat kepada Pak Sambo untuk bisa mengakui apa yang telah terjadi,”

Diketahui Richard Eliezer merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Baca Juga: Dilaksanakan Berbasis CAT, Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Dimulai 6 Desember Mendatang, Berikut Informasi Pentingnya

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*)

Source : tribunnewsmaker TribunJambi

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x