Gibran Rakabuming, Walikota Surakarta mengatakan, aturan itu langsung dari Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegoro X.
Menurutnya, hal tersebut memang sudah lama diatur dalam adat Mangkunegaran.
Sebagai informasi, batik motif parang hanya boleh dikenakan oleh keluarga keraton.
Mengutip Kompas.com, batik motif parang memang tidak digunakan warga biasa.
Motif itu hanya boleh dikenakan oleh raja, permaisuri, keturunannya hingga para bangsawan dan bupati. Ini berlaku di Yogyakarta dan Solo.
"Di dalam lingkungan keraton, ada motif-motif batik yang hanya boleh dikenakan oleh raja, permaisuri dan keturunannya. Ini diatur dalam peraturan keraton," ujar Sekretaris Umum Paguyuban Pecinta Batik Indonesia Sekar Jagad, Murdijati Gardjito.
Murdijati mencontohkan, motif parang yang terdiri dari beberapa jenis. Motif batik ini hanya boleh dikenakan oleh raja, permaisuri, dan keturunannya.
"Parang barong hanya boleh dikenakan oleh raja, atau sering disebut dengan "pengageman ndalem". Motifnya bentuk dasarnya letter S yang jarak masing-masing diatas 12 cm," ucapnya.
Makna dari motif parang barong, seorang raja harus selalu hati-hati, agar dapat mengendalikan diri lahir batin sehingga menjadi pemimpin yang bertanggungjawab, berwatak dan berbudi luhur.
Sementara, motif batik yang dikenakan oleh permaisuri bernama parang gendreh.
"Yang jaraknya (jarak miring letter S) lebih kecil dari parang barong, dikenakan oleh Permaisuri dan dinamakan parang gendreh.