"Yang paling penting tanggal 3 Januari 2023 di pembuktian. Yang menjadi dalil kita perkara ini di pembuktian, termasuk bukti chat itu. Mungkin di bulan Januari juga majelis akan putusan," ucapnya.
Selain bukti chat, ada beberapa alat bukti lain yang telah disiapkan pihak Wendy.
"Semua terkait dengan gugatan-gugatan kami, termasuk di antaranya itu (bukti chat)," ujar Jesconiah.
Lebih lanjut, Jesconiah juga akan menghadirkan beberapa saksi dari kliennya.
Dia menyebut saksi itu adalah kerabat dari Wendy yang akan hadir pada 3 Januari 2023 mendatang.
"Utamanya kami akan sampaikan pas di hari sidangnya. So far bukan orang tua, tapi kerabat," ujar Jesconiah.
Selain itu, Jesconiah mengatakan bahwa kliennya dengan Reza Arap sudah tidak berkomunikasi lagi.
Wendy dan Reza Arap memercayakan kasus perceraian ini melalui kuasa hukum masing-masing.
"Khusus perceraian, diberi kepada kami kuasa hukum," ujarnya.
Mengenai harta serta rumah tidak akan menjadi masalah bagi Wendy dan Reza Arap.
Sebab, keduanya telah menjalani kesepakatan terkait hal itu.