GridHot.ID - Menyemir rambut saat ini bukanlah hal aneh.
Tidak hanya dilakukan orang-orang tua untuk menutupi uban atau rambut putih di kepala, tapi juga demi mengikuti tren kekinian.
Perkara mewarnai rambut ini, sebenarnya telah diatur dalam ajaran Islam.
Mengutip tribun-medan.com, aktivitas mewarnai rambut atau menyemir rambut saat ini lazim dilakukan.
Tidak hanya oleh kalangan lanjut usia yang rambutnya sudah mulai memutih alias beruban, tapi juga orang muda yang masih memiliki rambut hitam.
Hukum mewarnai rambut dalam ajaran Islam adalah diperbolehkan.
Tapi ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, agar mewarnai rambut tidak malah menjadi haram atau dilarang.
Dilansir dari banjarmasinpost.co.id, hukum melakukan semir rambut bagi perempuan dibeberkan Buya Yahya. Simak pula pengecualian yang diperbolehkan.
Semir rambut kini sudah banyak dilakukan kaum perempuan. Bahkan kaum laki juga kerap kali melakukannya.
Buya Yahya membeberkan mengenai hukum mewarnai rambut bagi umat muslim.
Beragam alasan orang dalam mewarnai rambutnya, bisa jadi karena menutupi uban, untuk mengubah penampilan lebih percaya diri, atau mengikuti trend hingga artis idola.