GridHot.ID - Feni Rose kini tengah menghadapi kasus hukum dengan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.
Dilansir dari Kompas.com, Feni Rose dilaporkan oleh pengacara Deolipa Yumara ke Polrse Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus pencemaran nama baik pada 29 Agustus 2022.
Deolipa Yumara melaporkan Feni Rose disertai dengan barang bukti berupa pesan singkat WhatsApp.
Laporan Deolipa Yumara teregistrasi dengan nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya tersebut, Deolipa melaporkan Feni Rose dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Dilansir dari Tribunnews.com baru-baru ini, Deolipa Yumara berkata Feni Rose enggan berdamai dengannya, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kabar ini diketahui oleh Deolipa ketika mengonfirmasi kehadiran Feni Rose lewat penyidik.
Feni Rose diketahui mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022) untuk menjalani pemeriksaan atas laporan pengacara Deolipa Yumara.
Saat itu, Feni Rose ditanya oleh penyidik mengenai perdamaian atau restorative justice dengan Deolipa Yumara. Namun Feni Rose tetap enggan dan menolaknya.
"Tadi kabarnya sudah bicara sama penyidik meminta RJ (restorative justice), tapi kabarnya beliau menolak RJ. Lanjut aja katanya," kata Deolipa, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/12/2022).
"Apakah ini informasi private atau rahasia saya nggak tahu tapi itu disampaikan oleh penyidik," sambungnya.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar