GridHot.ID -Dito Mahendra tak hadir di sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, pada Senin (12/12/2022) siang.
Dito Mahendra harusnya menjadi saksi korban terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Nikita Mirzani.
Melansir Wartakotalive.com, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Dito Mahendra batal hadir lantaran sakit demam berdarah (DBD).
"Dari surat yang kami terima, (Dito Mahendra) sakit DBD dan dirawat di RS Pondok Indah sejak 11 Desember kemarin," kata jaksa penuntut umum di ruang sidang.
Diketahui dari Kompas TV, sejak perseteruannya dengan Nikita Mirzani bergulir, Dito memang tak pernah sekali pun muncul di ruang publik.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Kusuma pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu.
Dedy menegaskan, apabila sampai tidak bisa dihadirkan maka akan ada konsekuensi hukum.
"Silahkan untuk mengupayakan lebih dahulu saksi korban untuk dihadirkan di persidangan, kalau tidak hadir sampai waktu yang telah ditetapkan maka silahkan bisa menempuh jalur hukum sesuai dengan pasal-pasalnya menolak hadir di persidangan," kata Dedy kepada JPU, Senin (12/12/2022).
Dalam hal ini, Majelis Hakim memberi dua kali kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi korban dan jika tidak bisa akan ada sanksi yuridisnya.
JPU diminta menghadirkan saksi korban dan saksi lainnya pada Kamis (15/12/2022) dan Senin (19/12/2022) agar agenda persidangan sesuai jadwal.
"Dimohon untuk jadi perhatian khusus penuntut umum supaya saksi korban dan saksi yang lain silahkan diatur sesuai waktu yang kita tetapkan bersama," ujar Dedy, dilansir dari Kompas.com.