Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mulai dari Gaji hingga Tunjangan, Ini Perbedaan PPPK dan PNS yang Wajib Anda Tahu

Septia Gendis - Kamis, 15 Desember 2022 | 19:42
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
KOMPAS.com

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

GridHot.ID - Lowongan PPPK 2022 akan fokus pada 3 formasi prioritas, yakni tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh.

Sementara bidang lain tergantung kebutuhan.

Seperti dilansir dari Tribunnews, Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan peniadaan seleksi CPNS 2022 dan mengutamakan rekrutmen bagi PPPK Tahun 2022 ini merujuk pengalaman sejumlah negara maju, dimana jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.

Selain itu, pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.

Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam Seleksi CASN Tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Jika melihat waktu pendaftaran rekrutmen PPPK tahun lalu, diperkirakan rekrutmen PPPK Tahun 2022 akan dibuka pada pertengahan tahun yakni pada bulan Juni atau Juli.

Nah, sebenarnya apasih perbedaan PPPK dan PNS?

Yuk simak penejelasan di bawah ini biar paham perbedannya.

Perbedaan PPPK dan PNS

1. Status kepegawaian

Baca Juga: Ini Cara Cek Formasi PPPK 2022 Lewat SSCASN Tanpa Memerlukan Akun

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Source : tribunnews Tribunkaltim.co

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x