menghadap Allah, dan jika menjalin transaksi utang piutang sampai batas waktu tertentu, maka tulislah.
Ustaz Abdul Somad memberikan contoh misalnya, si A berutang Rp 500 ribu kepada si B.
"Maka, si A harus menulis utangnya di atas kertas, saya utang kepada si B sebesar Rp 500 ribu dan akan saya bayar pada bulan Mei tahun ini, misalnya," kata UAS.
Orang yang memberikan utang juga berkewajiban untuk menagihnya.
Apabila orang yang ditagih tidak mampu membayar, maka orang yang meminjamkan berhak untuk menyedekahkan utang tersebut pada dirinya.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa utang itu dalam Islam adalah tolong menolong.
"Jadi dalam Islam utang piutang itu adalah ajaran tolong menolong dan tertulis dalam Quran," jelas Ustaz Abdul Somad.
Tetapi dia mengingatkan jangan sampai tidak mendidik dengan adanya utang piutang ini.
(*)