Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Doni Salmanan terdakwa kasus binary option quotex telah menerima vonis hukuman dari majelis hakim dalam persidangannya, Kamis 15 Desember 2022.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 17 Desember 2022, Doni Salmanan divonis penjara empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 13 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi menyebut Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong,"
"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan dikutip dari TribunJabar.id.
Selanjutnya Achmad mengatakan, kedua terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.
Untuk itu hakim membebaskan Doni Salmanan dari dakwaan tersebut.
"Ketiga membebaskan terdakwa, dari dakwaan kedua tersebut," ujarnya.