"Kalau mau gundul, gundul semua, kalau ingin panjang, panjang semua, jangan ditipiskan bagian kiri dan kanan lalu bagian atas atau tengah dipanjangkan yang menjadi model sekarang ini," terang Ustadz Abdul Somad dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Para Pejalan.
Saat ini gaya rambut yang demikian sedang hits banyak digandrungi para pemuda, yang mana nama style rambut itu adalah mohawk.
Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.” Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Sebagaimana dari Ibn Umar beliau berkata, “Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
‘Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Abu Dawud, hasan).
Jika memanjangkan rambut, bagi laki-laki hal ini boleh dilakukan sebab pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan Nabi Muhammad SAW memiliki rambut yang panjang namun hal ini disesuaikan dengan letak geografis tempat tinggal Rasulullah SAW yang gersang dan panas di gurun pasir.
"Nabi Muhammad SAW tinggalnya di gurun pasir yang panas, maka kalau rambutnya pendek nanti cahaya matahari kena ke kepala maka bisa jadi pusing, panas, dehidrasi, kurang cairan," papar Ustadz Abdul Somad.
Ia pun menjabarkan rambut Nabi Muhammad SAW tepatnya sepanjang tengkuk dari depan ke belakang.
Demi melindungi kulit kepala dari terik matahari gurun pasir, rambutnya panjang kemudian ditutup peci atau topi atau kain penutup kepala, serta sorban.
Sehingga hukum rambut panjang kembali pada kondisi tertentu yang bertujuan melindungi kepala.