Kalenak dihukum 16 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Semenjak melarikan diri dari Lapas Abepura, Kalenak diduga pergi ke Kabupaten Puncak lalu bergabung dengan KKB Papua pimpinan Lekagak Telenggen.
Akan tetapi di kelompok tersebut, Kalenak lebih sering beraksi sendiri di luar koordinasi. Karena itu, ia sempat diberikan sanksi adat.
Tembak Mati Anak Kepala Suku dan Ancam Bupati
Mengutip Pos-Kupang.com, aksi biadab Kalenak di Kabupaten Puncak terjadi usai dirinya diusir warga untuk meninggalkan lokasi.
Bukannya pergi, Kalenak malah menembak mati anak kepala suku yang paling dihormati di lokasi.
Seusai membunuh warga pedalaman, Kalenak Murib kemudian menebar ancaman baru.
Ancaman Kalenak itu ditujukan kepada Bupati Puncak, Willem Wandik.
Kalenak mengancam akan membunuh Bupati Puncak bersama para kepala dinas di kabupaten tersebut.
Ancaman itu dilontarkan Kalenak selang sehari setelah membunuh anak seorang kepala suku.
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar