Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Ahli forensik Ade Firmansyah Sugiharto menjelaskan alasan pemindahan organ otak ke rongga perut setelah melakukan otopsi ulang jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, pemindahan organ otak Brigadir J ke rongga perut sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) setelah proses otopsi selesai.
Penjelasan soal otopsi Brigadir J itu disampaikan Ade saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 19 Desember 2022, ia memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Jadi setelah pemeriksaan otopsi selesai, jadi otopsi itu kita memeriksa semua organ, semua organ kita periksa kemudian setelah selesai maka akan kembali dikembalikan lagi," kata Ade.
Dokter patologi forensik RSCM itu menjelaskan, organ otak Brigadir J dipindahkan ke rongga perut karena akan dilakukan proses embalming atau pembalseman.
"Pada saat itu pengembalian itu masuk dilakukan ke rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming pasca otopsi, sehingga untuk memaksimalkan embalming itu kami rendam dengan formalin dan dimasukkan ke rongga perut," terang dia.
Ia pun memastikan tindakan memindahkan otak Brigadir J ke perut sudah sesuai SOP.
"Itu sop kami adalah semua organ yang telah diperiksa dimasukkan ke dalam organ tubuh. Tidak ada satu organ pun yang diambil atau yang ditinggalkan di organ tubuh," ungkap Ade.