Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Buka 28 Formasi PPPK Tenaga Teknis, Ada Lowongan untuk Lulusan S1 Seni Rupa, Simak Syarat dan Jadwal Seleksinya Sekarang
Berbagai instansi sudah mengeluarkan surat pengumuman terkait PPPK di tempat masing-masing.
Salah satu instansi yang membuka PPPK 2022 adalah Pemerintah Daerah Kulon Progo.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, seperti yang sudah diketahui sebelumnya, pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga teknis dimulai hari ini, Rabu (21/12/2022).
Disadur dari informasi resmi yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pelaksanaan pendaftaran seleksi PPPK untuk tenaga teknis tahun 2022 disampaikan melalui Surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022.
Merujuk jadwal pelaksanaan seleksi, pendaftaran PPPK tenaga teknis akan berlangsung hingga 6 Januari 2023.
Setelah itu, proses rekrutmen akan dilanjutkan dengan seleksi administrasi hingga 11 Januari 2023.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan laman resmi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, 20 Desember 2022, instansi ini membuka 28 formasi.
Terkait informasi lengkap mengenai formasi dan syarat pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dapat dilihat di sini.
Persyaratan Umum Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Kulon Progo
Warga Negara Indonesia.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanadengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan
Indek Prestasi Kumultaif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) untuk semua formasi.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Komentar