Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mahkamah Agung Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis, Berikut Tata Cara Pendaftarannya Serta Rincian Jabatan yang Dibutuhkan

Septia Gendis - Kamis, 22 Desember 2022 | 13:42
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Mahkamah Agung 2022 Melalui Laman SIAKBA
Kompas.com

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Mahkamah Agung 2022 Melalui Laman SIAKBA

4. Ahli Pertama - Pengembang Teknologi PembelajaranPenetapan Kebutuhan: 1Kualifikasi Pendidikan: S-1 Pendidikan/S-1 Komputer/S-1 Teknologi Informasi/S-1 Media dan Komunikasi/S-1 Komunikasi /S-1 Teknologi Pendidikan/S-1 Kurikulum & Teknologi Pendidikan

5. Ahli Pertama - ArsiparisPenetapan Kebutuhan: 58Kualifikasi Pendidikan: S-1 Administrasi Negara/S-1 Ilmu Pemerintahan/S-1 Kearsipan/S-1 Administrasi Publik/S-1 Manajemen/S-1 Manajemen dan Kebijakan Publik/S-1 Ilmu Informasi dan Perpustakaan

6. Ahli Pertama - Pranata KomputerPenetapan Kebutuhan: 8 Kualifikasi Pendidikan: S-1 Teknik Informatika/S-1 Teknologi Informasi/S-1 Sistem Informasi/S-1 Ilmu Komputer

7. Terampil - ArsiparisPenetapan Kebutuhan: 719Kualifikasi Pendidikan: D-III Kearsipan/D-III Administrasi Bisinis/D-III Administrasi Publik/D-III Administrasi Kearsipan/D-III Administrasi Negara/D-III Perpustakaan/D-III Kearsipan Digital

Adapun berikut ini tata cara pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 di lingkungan Mahkamah Agung:

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 21 Desember 2022 dan ditutup pada tanggal 6 Januari 2023 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga pelamar;

2. Setelah melakukan pendaftaran pelamar kembali login ke portal https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan akun yang telah didaftarkan dan memilih instansi Mahkamah Agung, jenis penetapan kebutuhan serta jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form yang tersedia;

3. Surat Lamaran dan Surat Pernyataan dibubuhkan materai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

4. Apabila telah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran, pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.

Informasi selengkapnya mengenai pembukaan seleksi PPPK Tenaga Teknis di Mahkamah Agung klik di sini.

(*)

Source : tribunnews TribunSumsel

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x