Setelah diusut, hanya tiga orang yang diseret ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Dua orang sudah dipecat, satu lagi yang merupakan seorang perwira belum dipecat.
Serda Wira Anugrah Sitorus bahkan dicemplungkan ke kanal sehingga darah dan gambut masuk ke paru-paru.
Ketua Horas Bangso Batak Sumut, Tomson Parapat, yang ikut dalam aksi bersama keluarga Serda Wira Sitorus menyebut kasus ini adalah 'Sambo versi TNI'.
Ada banyak sorotan terhadap kematian Serda Wira Sitorus setelah empat tahun kasus berlalu.
Orang Tua Tak Kuasa Tahan Tangis Meski 4 Tahun Berlalu
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunMedan, 21 Desember 2022, dalam kasus ini, ada tiga orang yang diadili.
"Tolong saya bapak Panglima, tolong saya. Empat tahun saya menahan sedih ini, tolong saya bapak,” teriak Tiorma Tambunan, ibu mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus, saat melakukan aksi di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan, Selasa (20/12/2022).
Mereka adalah Sertu Simson Candra Aritonang dan Serda Lulut Sapta Hendrawan.
Keduanya sudah dihukum penjara dan dipecat dari kesatuan.
Namun, satu terduga pelaku lainnya yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk belum dipecat dan masih dibiarkan berdinas, setelah yang bersangkutan melakukan banding.