Selain itu, pelamar harus berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, tidak berkedudukan sebagai calon ASN, ASN, TNI, maupun Polri, serta tidak menjadi anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan dan telah memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
Selain itu, pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun dalam bidang yang dilamar.
Informasi selengkapnya mengenai persyaratan pelamar dan ketentuan lainnya dapat diakses di sini.
(*)