Gridhot.ID - Dokter Richard Lee memenangkan gugatan yang dilayangkan mantan pengacaranya, Razman Nasution.
Richard Lee mengaku bahagia karena gugatan Razman Nasution tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun Razman Nasution menggugat Richard Lee ke PN Jakarta Pusat pada 12 Mei 2022 atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum.
Razman merasa tidak terima dengan pemutusan kerja sama sebagai kuasa hukum yang dilakukan oleh Richard Lee.
Setelah mengalahkan Razman, Richard mengatakan kemenangan ini sebagai hadiah untuk Natal dan Tahun Baru.
"Saya bahagia banget. Ini sebagai kado Natal dan Tahun Baru untuk saya dan keluarga," kata Richard saat ditemui Kompas.com di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
"Jadi sudah selesai semuanya. Saya harap 2023 nanti lebih cerah, enggak ada lagi masalah hukum," ucap Richard.
Sebagai informasi, gugatan Razman terhadap Richard Lee atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Desember 2022.
Sementara, majelis hakim mengabulkan eksepsi Richard Lee atas gugatan Razman Nasution.
Richard menyebut ia sudah sepantasnya menang atas gugatan yang dilayangkan Razman.
"Puas banget tapi ini sudah saya prediksi karena Beliau sangat arogan, marah-marah pada hakim, tidak menghormati persidangan, ditambah substansi Beliau yang tidak kuat," ungkap Richard, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (23/12/2022).
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar