Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Ferdy Sambo mengaku setiap perintahnya selalu dijalankan anggota saat dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Hal ini diungkapkan Ferdy Sambo saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice, Baiquni Wibowo.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 24 Desember 2022, dalam persidangan, Ferdy Sambo ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Kita kaitkan dengan peristiwa ini, mengapa terdakwa ini, para terdakwa pada saat itu sepengetahuan Saudara tidak menjadikan regulasi ini menjadi pegangan untuk menolak perintah Saudara pada saat itu?" tanya jaksa dalam sidang lanjutan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Berikut pengakuan Ferdy Sambo soal bawahan yang tak menolak perintahnya:
Bawahan Ferdy Sambo Takut Tolak Perintah
Ferdy Sambo mengatakan, anggota Polri di bawah pimpinannya sering melaksanakan perintah baik yang tertulis atau secara lisan.
"Setahu saya sih perintah saya tertulis atau lisan pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah."
"Karena itu yang kemudian saya sampaikan saya bertanggung jawab atas perintah yang salah untuk menonton dan meng-copy CCTV itu," jawab Ferdy Sambo.