Atas kejadian tersebut, seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Curhat Paula Verhoeven
Kini harus berurusan dengan hukum, Paula tampak kecewa.
Terlebih diakui Paula Verhoeven, dia sempat mengingatkan Baim Wong agar tidak membuat konten soal isu KDRT.
Hal itu disampaikan Paula dalam konten Youtube Melaney Ricardo.
"Betul Paula memang tidak setuju dengan konten itu ? emang enggak mau ? kamu ingetin Baim sebelumnya ?" tanya Melaney dilansir TribunnewsBogor.com, Jumat (23/12/2022).
"Iya. Aku ingetin, karena kan itu isu sensitif. Tapi aku juga tahu maksudnya Baim ada nilai jelek. Dia kan idenya langsung hari itu juga," ujar Paula Verhoeven.
Saat ide konten prank KDRT itu direncanakan Baim Wong, Paula mengaku kaget dan tidak setuju.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunMedan, 24 Desember 2022, wanita berdarah Belanda itu bahkan sempat meminta tim editor mengganti judul dari video prank KDRT tersebut.
Namun rupanya, langkah antisipasi yang dilakukan Paula sia-sia.
Source | : | TribunMedan,TribunBali |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar