Gridhot.ID- Inilah contoh soal PPPK Tenaga Teknis untuk jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan lengkap dengan kunci jawaban.
Para pelamar PPPK TenagaTeknis sebaiknya berlatih contoh soal sebagai bekal menghadapi ujian.
Diketahui,pendaftaran PPPK TenagaTeknis telahdibuka mulai 21 Desember sampai 6 Januari 2023.
BKN menjadwalkan seleksi kompetensi akan berlangsungpada 25 Februari 2023 mendatang.
Adapun pelamar PPPK TenagaTeknisakan mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara.
Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis akan menilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Sebagai bekal untuk menghadapi ujian, sebaiknya pelamar PPPK Tenaga Teknis berlatih contoh soal.
Melansir dari kanalYouTube Lia Ngl, berikut contoh soal kompetensi teknis untukjabatan PranataLaboratoriumPendidikan.
1. Jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan diatur dalam peraturan...
a. Permen PAN RB No. 13 Tahun 2019b. Permen PAN RB No. 7 Tahun 2019c. Permen PAN RB No. 42 Tahun 2018d. Permen No. 5 Tahun 2022e. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012
Kunci Jawaban : B
2. Jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan merupakan jabatan fungsional yang terdiri atas...
a. Terampil dan Mahirb. Terampil dan Penyeliac. Keterampilan dan Keahlian d. Penyelia dan Ahli Mudae. Ahli Muda dan Ahli Madya
Kunci Jawaban : C
3. Jenjang jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan kategori keterampilan adalah...
a. Terampil, Mahir dan Penyelia b. Terampil, Ahli Pertama dan Penyelia c. Mahir, Ahli Muda dan Penyelia d. Mahir, Ahli Muda dan Ahli Madyae. Terampil, Ahli Madya dan Mahir
Kunci Jawaban : A
4. Penetapan jenjang jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan ditetapkan berdasarkan...
a. Pengalaman kerjab. Jumlah angkat kreditc. Tunjangannyad. Usulan pimpinan e. Pendidikan
Kunci Jawaban : B
5. Di bawah ini yang bukan merupakan tugas jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan adalah...
a. Melaksanakan pengoperasian peralatan dan penggunaan bahanb. Melaksanakan pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahanc. Melaksanakan pengevaluasian sistem kerja d. Melaksanakan pengevaluasian nilai kerja mahasiswae. Melaksanakan pengembangan kegiatan laboratorium
Kunci Jawaban : D
6. Salah satu unsur utama jabatan pranata laboratorium adalah pengembangan profesi yang dapat dinilai angkat kreditnya sebagai berikut, kecuali...
a. Pembuatan karya ilmiah di bidang pengelolaan laboratorium b. Penerjemah buku dan pustaka lainnya di bidang pengelolaan laboratorium c. Pemberian bimbingan di bidang pengelolaan laboratorium d. Penemuan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan laboratorium e. Perolehan sertifikat prpfesi
Kunci Jawaban : C
7. Perhatikan pernyataan berikut ini:
- Menyusun program tahunan pengelolaan laboratorium sebagai ketua
- Merencanakan program inovatif pengelolaan laboratorium
- Merencanakan subprogram inovatif laboratorium pengelolaan laboratorium
- Merencanakan program pemeliharaan/perawatan dan penyimpanan peralatan ketegori 3
a. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama b. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Mudac. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madyad. Pranata Laboratorium Pendidikan Mahire. Pranata Laboratorium Pendidikan Penyedia
Kunci Jawaban : C
8. Perhatikan pernyataan berikut ini:
- Dokumentasi rekapitulasi kebutuhan alat dan bahan program tahunan pengelolaan laboratorium
- Dokumen SOP penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian
- Dokumen SOP penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat
- Laporan penyiapan peralatan kategori 3 pada kegiatan pendidikan
a. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama b. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Mudac. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madyad. Pranata Laboratorium Pendidikan Mahire. Pranata Laboratorium Pendidikan Penyedia
Kunci Jawaban : D
Perlu diingat, ini hanya soal latihan yang sangat mungkin berbeda dengan soal PPPK 2022 yang akan datang.
Terkait informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK Tenaga Teknis dapat dilihat di sini.
Selama pelaksanaan seleksi berlangsung, calon peserta diimbau agar hanya merujuk pada sumber informasi resmi milik instansi pemerintah, baik pada instansi yang dilamar maupun lewat kanal informasi BKN.
(*)