Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terjawab Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022, Ini Penjelasan BKN, Ketahui Beda Gajinya dengan PNS

Candra Mega Sari - Rabu, 28 Desember 2022 | 13:42
Presiden Jokowi (tengah) berfoto bersama ASN, anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istana Merdeka, Selasa (26/2/2019)
Wartakota/Henry Lopulalan

Presiden Jokowi (tengah) berfoto bersama ASN, anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istana Merdeka, Selasa (26/2/2019)

Baca Juga: Seleksi PPPK Teknis 2022 Dimulai, 5 Kementerian Buka Lowongan untuk Lulusan SMK dan SMA, Ini Formasi yang Dibutuhkan

"Kalau CPNS bisa untuk fresh graduate, kalau buka silakan dicoba," kata dia.

Lalu, seperti apa perbandingan gaji PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Gaji PPPK

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut rincian gaji PPPK:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.50
Baca Juga: Lowongan PPPK Tenaga Teknis di BPOM RI, Ada 458 Formasi yang Dibuka, Cek Posisi dan Persyaratannya di Sini

Gaji PNS

Sementara itu, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x