Kriteria Pelamar PPPK Kemenag 2022
Ada 3 kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag 2022 yakni pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).
Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat daftar seleksi PPPK Kemenag 2022
Pelamar harus memenuhi sejumlah syarat umum untuk mengikuti seleksi PPPK Kemenag 2022, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan
- Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:- Paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama- Paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda- Paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli madya
- Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
- Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama
Syarat khusus seleksi PPPK Kemenag 2022
- Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum
- Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK
- Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama
- Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;
- Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama
- Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz
- Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (asli)
- KTP, surat keterangan dari Dukcapil, atau bukti identitas kependudukan lain (asli)
- Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (asli)
- Transkrip nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (asli)
- Surat keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dilamar (asli)
- Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
- Surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
- Surat pernyataan bebas narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
- Surat pernyataan setia kepada UUD NRI 1945, Pancasila, NKRI, dan pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
- Surat izin tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
Tahapan seleksi PPPK Kemenag 2022