Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyinggung soal perintah yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat peristiwa kematian Brigadir J.
Di dalam persidangan hari ini, Selasa (27/12/2022), Febri terlebih dulu bertanya mengenai pertanggung jawaban dari orang yang memberi dan menerima perintah dalam sebuah peristiwa.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 27 Desember 2022, saksi ahli pidana pun menjelaskan bahwa pihak yang menerima perintah tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.
"Orang yang disuruh melakukan itu hanyalah alat semata dari orang yang menyuruh lakukan," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil di dalam sidang pemeriksaan saksi yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (27/12/2022).
Namun kemudian Febri menanyakan jika terjadi salah tafsir oleh penerima perintah.
"Bagaimana jika ada misinterpretasi dari orang yang menggerakkan dengan yang digerakkan. Siapa yang harus bertanggung jawab?" tanyanya.
Elwi pun menjelaskan bahwa dalam kasus seperti itu, maka pemberi perintah hanya bertanggung jawab atas apa yang diperintahkannya.
"Kalau sandainya orang yang digerakknya melakukan perbuatan melebihi, maka dialah yang bertanggung jawab," katanya.
Kemudian Febri secara gamblang mengaitkan dengan perkara kematian Brigadir J.