GridHot.ID - Kapten Inf DK, oknum perwira TNI Angkatan Darat, salah satu dari 4 terdakwa kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah meninggal dunia.
Kapten Inf DK meninggal, Sabtu (24/12/2022) karena menderita sakit.
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman buka suara atas meninggalnya Kapten Inf DK.
Mengutip Kompas.com, diberitakan sebelumnya, dua perwira TNI Angkatan Darat berpangkat Mayor dan Kapten ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mutilasi warga sipil di Mimika, Papua.
Kedua perwira tersebut merupakan seorang infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
“Betul (dua perwira TNI AD jadi tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (29/8/2022) sore.
Selain kedua perwira, pihak polisi militer juga telah menetapkan empat tersangka lain berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Dengan demikian, total prajurit yang ditetapkan tersangka sebanyak enam orang.
Chandra menambahkan, keenam tersangka tersebut saat ini telah ditahan di tahanan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cendrawasih, Papua.
“(6 prahurit ditahan) di tahanan Pomdam Cendrawasih,” imbuh dia.
Polda Papua saat ini tengah melakukan penyelidikan atas temuan dua jenazah korban mutilasi yang ditemukan di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8/2022).