Gridhot.ID - Inilah contoh soal PPPK Tenaga Teknis untuk jabatan Arsiparis lengkap dengan kunci jawaban.
Para pelamar PPPK Tenaga Teknis sebaiknya berlatih contoh soal sebagai bekal menghadapi ujian.
Diketahui, pendaftaran PPPK Tenaga Teknis telah dibuka mulai 21 Desember sampai 6 Januari 2023.
BKN menjadwalkan seleksi kompetensi akan berlangsung pada 25 Februari 2023 mendatang.
Adapun pelamar PPPK Tenaga Teknis akan mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara.
Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis akan menilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Sebagai bekal untuk menghadapi ujian, sebaiknya pelamar PPPK Tenaga Teknis berlatih contoh soal.
Melansir dari kanal YouTube Mia Audina 9 dan Ivone Margiati, ini contoh soal kompetensi teknis untuk jabatan Arsiparis.
1. Terhadap arsip statis yang dinyatakan tertutup berdasarkan persyaratan akses atau karena sebab lain, kepala ANRI atau kepala lembaga kearsipan sesuai dengan lingkup kewenangannya dapat menyatakan arsip statis menjadi terbuka setelah melewati masa penyimpanan selama...
a. 10 tahun
b. 25 tahun
c. 15 tahun
d. 20 tahun
e. 30 tahun
Kunci Jawaban : B
2. Pemeliharaan arsip dinamis dilakukan melalui kegiatan, kecuali...
a. Pemberkasan arsip aktif
b. Pengklasifikasian arsip aktif
c. Penataan arsip inaktif
d. Penyimpanan arsip
e. Alih media arsip
Kunci Jawaban : B
3. Pembentukan unit depot arsip ditetapkan oleh Kepala ANRI setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang...
a. Perhubungan
b. Dalam negeri
c. Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
d. Pekerjaan umum
e. Perindustrian
Kunci Jawaban : C
4. Penyimpanan arsip inaktif menjadi tanggung jawab...
a. Kepala unit kearsipan
b. Pimpinan unit pengolah
c. Kepala lembaga kearsipan
d. A dan B benar
e. A, B dan C benar
Kunci Jawaban : A
5. Arsiparis diberhentikan sementara dari jabatannya, jika...
a. Diberhentikan sementara sebagai PNS
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya
c. Menjalani tugas belajar lebih dari 5 tahun
d. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Arsiparis
e. Semua salah
Kunci Jawaban : C
6. Arsip yang harus di reproduksi antara lain seperti di bawah ini, kecuali...
a. Arsip yang baru diciptakan
b. Arsip yang mulai rusak, baik karena faktor internal maupun eksternal
c. Arsip yang bahan dan peralatan (termasuk suku cadangnya) untuk memanfaatkannya sudah mulai jarang di pasaran
d. Arsip yang isi informasinya sering digunakan untuk dimanfaatkan oleh peminat arsip
Kunci Jawaban : A
7. Salah satu cara reproduksi arsip adalah dengan cara alih media. Tujuan alih media adalah sebagai berikut, kecuali...
a. Pelestarian arsip dinamis
b. Mempercepat layanan akses arsip
c. Pengelolaan arsip yang efektif dan efisien
d. Untuk kebutuhan penilaian arsip
Kunci Jawaban : D
8. Standar Fungsi Lembaga Kearsipan Daerah diatur dalam...
a. Perka ANRI Nomor 23 Tahun 2011
b. Perka ANRI Nomor 23 Tahun 2012
c. UU Nomor 23 Tahun 2009
d. Perka ANRI Nomor 23 Tahun 2017
Kunci Jawaban : B
9. Pada tahap preparadnes dilakukan kegiatan...
a. Perlindungan dari bencana
b. Mengumpulkan informasi dan membuat perencanaan
c. Perbaikan arsip
d. Pengaturan temperatur ruang
Kunci Jawaban : A
10. Sistem penyimpanan record sentralilasi sesuai untuk...
a. Institusi swasta
b. pemerintah
c. Organisasi besar
d. Organisasi kecil
Kunci Jawaban : D
Perlu diingat, ini hanya soal latihan yang sangat mungkin berbeda dengan soal PPPK 2022 yang akan datang.
Adapun materi soal kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
Soal kompetensi teknis ini akan disesuaikan dengan masing-masing jabatan yang dilamar.
Misalnya materi teknis terkait pustakawan ahli pratama, perencana ahli pertama, dan lain sebagainya.
Terkait informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK Tenaga Teknis dapat dilihat di sini.
Selama pelaksanaan seleksi berlangsung, calon peserta diimbau agar hanya merujuk pada sumber informasi resmi milik instansi pemerintah, baik pada instansi yang dilamar maupun lewat kanal informasi BKN.
(*)
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar