Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan Sambo didaftarkan pada per tanggal 29 Desember 2022.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 30 Desember 2022, dalam gugatannya Sambo meminta meminta status keanggotaan polri miliknya dikembalikan.
Hanya berselang sehari Sambo lewat pengacaranya arman hanis mencabut gugatanya.
Alasaannya karena bentuk kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi polri.
Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut setelah mempertimbangkan kembali serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak, maka klien kami secara resmi memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai gugatan Ferdy Sambo ke PTUN untuk Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai gimik.
Mahfud MD menilai, tindakan Presiden Jokowi menandatangani pemecatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri sudah sesuai hukum administrasi.
Demikian Mahfud MD dalam keterangan di lingkungan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022), sebagaimana dikutip dari Antara.