“Kamu mengurus anak saja tidak becus, sok-sokan suruh media meliput,” teriak LA.
Diberitakan sebelumnya Kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan mengungkapkan kedua polisi yang tepergok selingkuh itu segera menjalani sidang perdananya.
“Pada hari ini dilakukan tahap II penyerahan tersangka berinisial MD sekaligus barang bukti dari Polrestabes kepada pihak Jaksa Kejari Palembang,” kata Fandie, Selasa (13/12/2022) silam.
Kasus ini terbongkar setelah suami Briptu LA melaporkan istrinya ke Polrestabes Palembang terkait kasus tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan.
Briptu LA dan Briptu MD diketahui tepergok selingkuh di salah satu hotel di Demang Lebar Daun Palembang pada 2 Juli 2022 silam.
“Kedua tersangka ini merupakan oknum Polisi yang satu bertugas di Polda Sumsel, sementara satunya lagi bertugas di Polrestabes Palembang,” kata Fandie.
Kedua anggota polisi itu dikenakan Pasal 284 ayat 1 ke (1) huruf b, dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.
(*)