Namun curhatan Norma Risma membuat banyak orang jadi mengetahuinya.
"Ketiganya ya menyangkut keluarga besar semua."
"Karena ini kan aib yang sudah resmi ditutup, sekarang dibuka kembali," imbuh Tumin.
Penelusuran Tribun Jakarta, Rozy ternyata sudah melaporkan Norma Risma ke Polda Banteng sejak 21 Desember 2022.
Ia melaporkan Norma Risma dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, laporan tersebut belum dapat diterima kepolisian karena tak cukup bukti pengaduan yang dibawa.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Shinto Silitonga.
"Sampai dengan saat ini, tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ di Polda Banten," kata dia. (*)