Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ustaz Abdul Somad Menyebutnya Jadi Saksi Ibadah, Simak Penjelasan Soal Hukum Berpindah-pindah Tempat Sujud Ketika Shalat

Desy Kurniasari - Jumat, 06 Januari 2023 | 05:13
Ilustrasi shalat.
Freepik

Ilustrasi shalat.

Baca Juga: Salah Satunya Pelit, Simak Penjelasan Buya Yahya Soal 3 Hal yang Bisa Bikin Rezeki Seret dan Amalan Doa Pembuka Pintu Rezeki

Tempat bekas sujud saat shalat, Ustadz Abdul Somad mengatakan hal itu menjadi saksi seorang muslim beribadah kepada Allah SWT.

Selain shalat fardhu yang diwajibkan, umat Islam juga dianjurkan menunaikan shalat sunnah.

Diketahui shalat fardhu hukumnya wajib bagi kaum muslim, andai tidak dikerjakan maka akan berdosa.

Selain shalat fardhu, shalat sunnah juga dianjurkan namun tidak diwajibkan. shalat sunnah ada banyak sekali jenisnya dan dikerjakan dalam waktu tertentu atau waktu yang tidak dibatasi.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan seseorang yang berpindah-pindah tempat ketika selesai shalat dan ingin melakukan shalat berikutnya adalah perbuatan yang bagus dilakukan.

"Dalilnya apa? Karena semua tempat sujud itu bersaksi, bekas tapak kaki dan bekas kening menjadi saksi. Kalaupun tidak pindah dari tempat semula tidak apa-apa," jelas Ustadz Abdul Somad dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Ustadz Abdul Somad Official.

Sehingga misalnya seseorang yang mengerjakan sejumlah shalat hanya berada di satu tempat shaf saja maka hukumnya mubah atau boleh-boleh saja.

Sebab berpindah tempat tersebut bukan rukun atau syarat sah shalat.

Ustadz Abdul Somad menambahkan, manfaat berpindah-pindah adalah memupuk pertemanan dengan orang-orang baru dan menjalin silaturahmi.

Selain saat berpindah-pindah tempat, niscaya akan memunculkan semangat baru dalam beribadah.

Niat Shalat Fardhu

Source :Banjarmasinpost.co.idserambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x