Lebih lanjut, menurut Hotman kasus Tiko ini tidak ada unsur pidana.
Pasalnya Tiko tidak menyinggung nama seseorang.
"Kan si Tiko belum menyerang nama seseorang bahwa dia memviralkan ibu itu mendapatkan tanggapan positif bantuan dari orang malah bermanfaat bagi ibunya," ujar Hotman Paris.
"Jadi di mana aspek melanggar hukumnya," tambahnya.
(*)