Krishna menyebut belum bisa memastikan apakah akan ada proses pemulangan Anton Gobay ke Tanah Air atau tidak.
Ia mengatakan Polri akan menghormati setiap proses hukum yang berlaku di Filipina.
"Kan tersangka melakukan kejahatan di sana. Ya kita mengikuti proses pidana di sana," ujarnya.
"Dan Athase Polri di Manila sedang dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengembangkan kerja sama penyelidikan lebih lanjut bersama Kepolisian Filipina," ujar dia.
Khrisna mengatakan, Kapolri juga sudah memerintahkannya selaku Kadiv Hubinter untuk melakukan koordinasi ketat dengan otoritas setempat.
Sebagai informasi, penangkapan terhadap WNI Anton Gobay ramai diberitakan oleh media Filipina.
Dalam pemberitaan disebutkan bahwa polisi menangkap Anton Gobay (29) dan dua rekannya dari Filipina bersamaan dengan selusin senjata api di Provinsi Sarangani pada Sabtu (7/1/2023).
Dilansir dari Rappler.com, kedua teman Anton Gobay yang turut ditangkap ialah Michael Tino (25) dari Maitum, Sarangani dan Jimmy Desales Abolde (53) dari Labangal, Kota General Santos.
Kepolisian Filipina menyita dari mereka 10 senapan serbu Colt AR-15, senapan Para 9mm, 20 magazen baja, dan 10 popor senapan yang bisa dilepas.
Terkait KKB Papua?
Kiprah Anton Gobay sendiri diketahui pernah menjadi satu dari 13 tersangka yang terindikasi mengikuti rapat koordinasi pengesahan Tentara Pembebasan Negara Papua Barat pada tahun 2014 lalu.