Hal itu menandakan seseorang yang sudah meninggal hingga diberikan nisan yang ditulis nama.
Perihal tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukumnya.
Sebelumnya sapaan UAS tersebut menyarankan agar tidak dikeramik.
Demikian diungkapkannya dalam kanal YouTube CINTA sholawat nabi diunggah pada 28 Agustus 2020 lalu.
Pasalnya dikeramik merupakan mubazir sehingga cukup letakan batu saja.
Namun diperbolehkan diberikan batu sekeliling di makam tersebut sebagai penanda.
Terutama di bagian kepala dan kaki makam tersebut.
"Membangun makam itu tidak sampai haram, yaitu hukumnya makruh.
Tetapi kalau sudah berlebihan akan haram," ungkapnya.
Selain itu, Ustaz Abdul Somad melarang bagi mereka atau peziarah sampai duduk di atas kubur.
"Jangan duduk di atas kubur, apalagi sampai menganggap kubur sebagai asbak rokok," tegasnya.
Baca Juga: Tak Selalu Pertanda Baik, Inilah 4 Arti Kedutan di Telapak Tangan Kanan Menurut Primbon Jawa
Source | : | bangka pos,UIN Raden Fatah |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar