Zulpan mengatakan, dalam pemeriksaan Revaldo mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Tia.
Sementara, ganja diperoleh dari seorang bernama Guntur.
Revaldo dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Kini polisi tengah melakukan pengembanglan terhadap Revaldo.
Revaldo terancam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maksimal 12 tahun penjara.
<iframe width="570" height="350" src="https://www.youtube.com/embed/Ad9N3LSo8bA" title="Kondisi Membaik dan Sudah Bisa Berinteraksi, Eny Sukaesi Dijenguk Warga" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen></iframe>
(*)