GridHot.ID - Pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka.
Simak baik-baik, ini informasi penting untuk para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) jelang Seleksi CPNS 2023.
Dikutip dari PosKupang, ada Ketentuan Terbaru BKN, PPPK bisa ikut Seleksi CPNS 2023 asalkan memenuhi syarat yang ditentukan BKN.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan sebenarnya terdapat larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.
Meski demikian, jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka PPPK tersebut harus melakukan pengunduran diri dulu.
"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," kata Satya dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/1/2023).
PPPK bisa mengajukan diri sesuai dengan Pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Nantinya PPPK tersebut meminta permohonan PHK atas permintaan sendiri.
Permohonan PHK bisa dilakukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan jabatannya.
Nantinya permohonan tersebut bisa diterima atau ditunda sampai perjanjian kerja berakhir.
Sebagaimana diketahui pemerintah memastikan akan membuka perekrutan CPNS pada 2023.