Peserta bisa mengajukan sanggah
Seperti dikutip dari Kompas.com, peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi, maka dapat mengajukan sanggah mulai hari ini, 16 Januari 2023 sampai 18 Januari 2023.
Namun demikian, Nizar mengingatkan, masa sanggah tidak bertujuan untuk mengubah dokumen, mengunggah ulang dokumen, atau menambah informasi.
Masa sanggah juga bukan untuk memperbarui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.
Nantinya, panitia seleksi PPPK Kemenag 2022 bisa menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen.
"Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023," ujar Nizar.
Adapun cara mengajukan sanggah PPPK Kemenag 2022 adalah:
Tahap PPPK Kemenag selanjutnya
Di sisi lain, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan selanjutnya.
Tahapan tersebut adalah Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.
Pelamar yang lulus seleksi administrasi juga dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar