GridHot.ID - Pemerintah sudah memberi wadah bagi para tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Dikutip dari TribunTimur, PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Namun seleksi PPPK ini sendiri juga membutuhkan waktu yang panjang dan juga tak instan.
Untuk itu, para pelamar agar bersungguh-sungguh dalam pelaksanaannya.
Kementerian PAN-RB telah merilis nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK Guru 2023 dan non guru.
Seperti diketahui dari TribunKaltim, pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Tujuannya, pemerintah ingin memastikan proses seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.
Lalu berapa nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK Guru 2023 dan non guru? simak ulasannya.
Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021
Nilai Ambang Batas Guru
1. Seleksi kompetensi teknis