Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

2 Mahasiswa Jadi Simpatisan KKB Papua, Ini Identitas Pemuda yang Diciduk Aparat saat Hendak Selundupkan Senjata Api Lewat Jalur Sungai

Candra Mega Sari - Sabtu, 21 Januari 2023 | 17:13
Dua simpatisan KKB Papua ditangkap di Kabupaten Boven Digoel pada Rabu (18/1/2023)
Tribun-Papua.com/Istimewa

Dua simpatisan KKB Papua ditangkap di Kabupaten Boven Digoel pada Rabu (18/1/2023)

Gridhot.ID - Dua simpatisan KKB Papua inisial AH (20) dan MK (22) ditangkap di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Rabu (18/1/2023).

Keduanya ditangkap aparat gabungan TNI-Polri saat hendak menyelundupkan senjata api untuk diserahkan ke KKB Papua melalui jalur sungai ke Pegunungan Bintang.

Melansir Tribun-Papua.com, dua simpatisan KKB Papua itu ditangkap di Pelabuhan Tradisional Iwot, Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

Ironisnya, kedua pelaku yang merupakan warga asli Boven Digoel itu berstatus mahasiswa.

Dari tangan mereka, polisi menyita 4 pucuk senjata api laras panjang, 18 amunisi peluru kaliber 12, dan uang tunai Rp 3,8 juta.

Keempat senjata api itu di dibungkus memakai tikar.

Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha mengatakan, penangkapan tersebut tidak sengaja dilakukan.

Awalnya, personel gabungan merespon laporan tentang orang mabuk yang membuat onar di Pelabuhan Tradisional Iwot, Rabu pagi.

"Setelah merespons, anggota tim patroli menemukan lima orang yang mencurigakan sehingga personel langsung menghentikan mereka."

"Namun pada saat akan dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya melarikan diri dan dua orang berhasil diamankan," ujar Budiartha melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Istri Lukas Enembe Kicep soal Isu Aliran Dana ke KKB Papua, Ini Sosok Yulce Wenda yang Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Tegaskan Satu Hal

Kedua orang itu lalu digelandang ke Polres Boven Digoel untuk diperiksa.

Polisi sudah menetapkan dua orang itu sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api.

"Mereka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Budiartha.

Empat pucuk senjata api serta amunisi hendak diselundupkan 2 mahasiswa ke Pegunungan Bintang untuk diserahkan ke KKB Papua
Tribun-Papua.com/Istimewa

Empat pucuk senjata api serta amunisi hendak diselundupkan 2 mahasiswa ke Pegunungan Bintang untuk diserahkan ke KKB Papua

Sebelumnya, Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menduga kedua mahasiswa itu merupakan jaringan KKB Yahukimo.

Dari senjata api yang diamankan, salah satunya diyakini pernah dipakai untuk menembak anggota Polri di Distrik Dekai, Yahukimo, 30 November 2022.

"Senjata (yang diamankan) yang dipakai menyerang anggota (polisi) pada 30 November 2022 di Yahukimo, dimungkinkan (dua orang tersebut) kelompok Yahukimo," kata Faizal.

Baca Juga: Kasihani Lukas Enembe Diciduk KPK, Inilah Profil Sebby Sambom, Pentolan KKB Papua yang Ternyata Mantan Narapidana

(*)

Source :Kompas.comTribun-Papua.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x