Keempat senjata api itu di dibungkus memakai tikar.
Polisi juga menyita 18 butir amunisi.
Petugas lalu membawa keduanya ke markas Polres Boven Digoel.
Saat ditanya petugas, kedua warga asli Boven Digoel ternyata berstatus mahasiswa.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Antaranews, 21 Januari 2023, Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha dalam siaran pers di Jayapura, Jumat, mengatakan kedua warga tersebut berinisial AH (20) dan MK (22), dan dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan empat pucuk senjata api laras panjang, 18 amunisi peluru kaliber 12 GA, dan uang tunai sebesar Rp3,8 juta.
"Penangkapan tersebut tidak sengaja dilakukan, karena awalnya aparat hanya merespons adanya laporan tentang orang mabuk yang membuat kekacauan di Pelabuhan Tradisional Iwot, pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIT," katanya, Jumat.
Menurut AKBP Komang, setelah merespons, anggota tim patroli menemukan lima orang yang mencurigakan, sehingga personel langsung menghentikannya.
Namun pada saat akan dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya melarikan diri dan dua orang berhasil diamankan.
"Kini kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Boven Digoel untuk diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal," ujarnya pula.
Dia menjelaskan kedua warga tersebut dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
"Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang, karena aparat masih solid dalam menjaga keamanan di Kabupaten Boven Digoel. Memang wilayah perbatasan sangat luas dan banyak akses ke Papua Nugini (PNG), untuk itu meminta dukungan kepada Pemda," katanya lagi.