Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.
2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu)
3. Penyitaan jaminan terhadap 20 persen atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Lewat akun Instagram pribadinya, Tamara Bleszynski begitu vokal menunjukkan masa-masa saat dirinya masih sering datang ke Hotel Bukit Indah bersama mendiang ayahnya.
Tamara Bleszynski pun tak terima jika hotel milik ayahnya dijadikan jaminan utang dan menuntut pihak pengelola.
Ibu dua anak ini pun menyebutkan bahwa dirinya memiliki hak 20 persen saham atas hotelnya.
Namun, setelah 19 tahun berlalu, Tamara Bleszynski tak kunjung mendapatkan haknya tersebut.
Bahkan, ia tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hotel tersebut.
(*)