GridHot.ID - Kabar gembira bagi para pencari kerja.
Setelah tahun lalu ditiadakan, pemerintah memastikan akan kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2023.
Seperti dilansir dari Bangkapos, tidak hanya rekrutmen CPNS, pemerintah juga membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada tahun 2023 ini, pengadaan CASN memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada 2023," kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, Senin (26/12/2022), dikutip dari laman Kemenpan-RB.
Menteri Abdullah Azwar Anas mengungkapkan formasi yang menjadi prioritas CPNS 2023.
Menurut dia, tahun ini CPNS akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu, seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis lain.
"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah," jelas Anas.
Sementara itu, untuk penerimaan PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar instansi terkait lainnya mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.
"Berdasarkan usulan kebutuhan dari pemerintah, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN," kata Anas.
Baca Juga: Kabarnya Dibuka Bulan Juni, Ini 11 Jurusan Prioritas CPNS dan PPPK 2023, Lulusan SMA Bisa Mendaftar?
Seperti dikutip dari Tribunkaltim, rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.
"Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan kebutuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua," kata Anas.
Kebijakan Pengadaan CPNS dan PPPK 2023
Arah kebijakan pengadaan ASN 2023, yang terdiri dari CPNS dan PPPK akan berfokus pada pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan.
"Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal," kata Anas.
Arah kebijakan kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.
Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.
Sementara, arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Sejauh ini pihaknya masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital "Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman," pungkasnya.
Daftar Gaji PNS dan PPPK 2022
Gaji PNS
Dilansir dari Kompas.com, untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
1. Golongan IGaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan IIGaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan IIIGaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IVGaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Gaji PPPK
Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:
- Gaji dan tunjangan- Cuti- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
(*)